Studi Kasus " Asuransi Terkait Materi Komunikasi Bisnis"

Nama        : Endjelin Veronica Amapoli
NIM          : 21021026
Prodi         : Akuntansi
Angkatan  : 9 (Semester 3)
Matkul      : Komunikasi Bisnis
Dosen Pengampu : Bpk.
 Ce Gunawan S.E,.M.M. 

Tugas artikel :

STUDI KASUS KLAIM ASURANSIYANG BERHUBUNGAN DENGAN
MATERI KOMUNIKASI BISNIS
"WRITING BUSINNES MESSAGE"

 

Writing business massages atau penulisan pesan bisnis, secara umum dapat diartikan dengan bagaimana kita dapat menyampaikan pesan bisnis secara baik agar pihak lain dapat menerima, mengerti dan memahami apa yang kita sampaikan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses aktivitas bisnis yang akan terjadi.  

Mampu menyampaikan pesan bisnis sebara baik dan efektif dapat membantu menghindari kesalahpahaman yang berdampak buruk kepada hubungan bisnis yang terjadi dikemuadian hari.

Dalam hal ini saya mencoba mengangkat sebuah kasus yang sempat viral dan cukup berdampak khususnya didunia asuransi yaitu kasus artis Wanda Hamidah dengan perusahaan asuransi Prudential.

Berikut saya lampirkan beberapa berita yang beredar dan sempat menyedot perhatian public dan menimbulkan berbagai persepsi dimasyarakat dalam menyingkapi permasalahan tersebut.

 

Artis Wanda Hamidah Merasa Ditipu Prudential
CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 06:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus dan artis Wanda Hamidah merasa ditipu oleh perusahaan asuransi Prudential Indonesia. Perasaan itu muncul terkait klaim yang ia ajukan ke layanan perusahaan asuransi yang berbasis di Inggris tersebut.
Wanda bercerita ia bersama dengan tiga orang anaknya merupakan pengguna asuransi Prudential sejak 2009 dengan pembayaran premi Rp500 ribu per bulan. Kemudian, saat anggota keluarganya bertambah satu, ia pun menambah cover asuransi menjadi 5 orang.

Pada 2020 lalu, Wanda mengaku meningkatkan iuran preminya dan meningkatkan manfaat yang diperoleh dari kartu merah ke kartu hitam. Premi yang dibayar pun bertambah menjadi Rp750 ribu dan Rp1 juta, berbeda-beda antara anggota keluarga.

"Hampir 12 tahun kami menggunakan asuransi @id_prudential tidak pernah sekalipun kami pakai. Sampai Minggu lalu, anak saya yang atlet basket harus operasi lutut karena dua tahun ini cedera dan tidak boleh berolahraga (untuk seorang atlet ini adalah pukulan berat)," katanya.


Dengan percaya diri, Wanda yang memiliki perlindungan asuransi Prudential memutuskan untuk mengantar sang buah hati ke meja operasi sesuai saran dokter. Operasi tersebut diperkirakan memakan biaya kurang lebih Rp50 juta-Rp60 juta.

"Anda tahu berapa yang mau dicover @id_prudential? Rp10 juta saja saudara-saudara. Kalau Rp10 juta saja yang dicover nggak perlu asuransi deh. huhuhu. Gw ngerasa di-scam! Ditipu abis-abisan. Sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu," terang Wanda.

Karena pengalaman itu, ia mengaku menyesal menggunakan jasa layanan asuransi Prudential. Karena itulah dia berniat untuk menutup semua polis asuransi.

"Apa semua asuransi gini? manis pas ditawarinnya saja ya. Aku menyesal pakai asuransi Prudential. I feel like closing down all my insurance (saya kira, saya akan menutup semua polis asuransi)," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Wanda pada Minggu (10/10) untuk memberikan penjelasan atas keluhan manfaat polis yang dimilikinya.

Menurut Lukito, besaran manfaat yang diperoleh Wanda dan anak-anaknya sudah sesuai dengan polis yang dimiliki. "Dapat kami pastikan, besaran biaya yang dicover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan nasabah dan ketentuan polis," tutur Luskito.

Prudential Indonesia, sambung dia, menjalankan bisnisnya dengan integritas dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, serta mematuhi hak-hak nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli.

"Semua hal itu dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)," imbuhnya.

(w/agt)

Kronologi Wanda Hamidah Merasa Ditipu dan Penjelasan Prudential Kompas.com - 11/10/2021, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis yang juga politikus Partai Nasdem, Wanda Hamidah, merasa kena tipu dengan produk asuransi Prudential Indonesia. Ia mengaku menyesal karena sudah membeli produk asuransi perusahaan kenamaan asal Inggris itu.  Kronologinya sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya, Wanda Hamidah mengaku sudah menjadi pengguna asuransi kesehatan Prudential Indonesia sejak tahun 2009. Ia bersama ketiga anaknya rutin membayar premi sebesar Rp 500.000 per bulan per orang.  Belakangan, anaknya yang keempat bernama Malaika lahir, sehingga ia menambah kepesertaan anak terakhirnya di asuransi tersebut. Sehingga total ada 5 orang termasuk dirinya yang ter-cover asuransi. Di tahun 2020, Wanda Hamidah kemudian meng-upgrade kartu asuransinya dari merah menjadi kartu hitam, sehingga otomatis iuran preminya naik menjadi Rp 750.000 dan Rp 1 juta, berbeda-beda untuk setiap anggota keluarganya. 

"Hampir 12 tahun kami menggunakan asuransi @id_prudential tidak pernah sekalipun kami pakai," tulis Wanda Hamidah. Masalah kemudian muncul saat anaknya yang merupakan atlet basket mengalami cidera lutut. Bahkan, kata dokter, dia harus dioperasi dan tak bisa berolahraga selama dua tahun.  Lantaran merasa selalu patuh membayar premi selama 12 tahun, Wanda Hamidah dengan percaya diri mengajukan klaim ke Prudential Indonesia untuk bisa mengganti biaya operasi anaknya yang berkisar Rp 50 juta.  Namun Wanda Hamidah kecewa berat mendapati Prudential Indonesia hanya meng-cover biaya pengobatan sebesar Rp 10 juta. 

"Anda tahu berapa yang mau dicover @id_prudential? Rp 10 juta saja saudara-saudara. Kalau Rp 10 juta saja yang dicover nggak perlu asuransi deh. huhuhu. Gw ngerasa di-scam! Ditipu abis-abisan. Sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu," ucap Wanda Hamidah. "Apa semua asuransi gini? manis pas ditawarinnya saja ya. I feel like closing down all my insurance (saya kira, saya akan menutup semua polis asuransi)," lanjutnya. Tanggapan Prudential Indonesia Menanggapi hal tersebut, Manajemen PT Prudential Life Assurance mengaku, di hari yang sama pihaknya telah menangani langsung terkait dengan keluhan yang disampaikan oleh salah satu nasabahnya.

Dengan memberikan penjelasan terkait dengan klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki nasabah tersebut. "Sehubungan dengan salah satu post di media sosial pada tanggal 10 Oktober 2021 mengenai keluhan seorang nasabah Prudential Indonesia, perlu kami sampaikan bahwa kami telah menghubungi beliau di hari yang sama yaitu 10 Oktober 2021 untuk memberikan penjelasan dan jawaban atas keluhan tentang klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki beliau," jelas Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia dikutip dari Kontan. 

Selain itu, Luskito menyebut, perusahaan juga memastikan bahwa, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis. Menurutnya, Prudential Indonesia senantiasa melaksanakan komitmennya untuk selalu mendengarkan Nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan secara langsung. Baik melalui Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, customer line di nomor telepon 1500085, ataupun email di customer.idn@prudential.co.id. Ia mengungkapkan, sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka yang telah hadir selama lebih dari 25 tahun di Indonesia, Prudential Indonesia selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli, dan semua hal itu dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan  dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan. Kata Luskito, dengan begitu, Prudential Indonesia senantiasa mampu mewujudkan perlindungan bagi nasabah-nasabahnya yang sampai saat ini melindungi lebih dari 2,6 juta tertanggung.  Perwujudan perlindungan bagi nasabah-nasabah telah dibuktikan melalui pembayaran klaim dan manfaat polis asuransi yang telah dilakukan oleh Prudential Indonesia yang jumlah keseluruhan sudah mencapai sebesar Rp 8,1 triliun selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021. "Komitmen ini sejalan dengan upaya Prudential Indonesia, untuk dapat berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan

sejahtera melalui produk-produk asuransi yang ditawarkan serta beragam inisiatif yang dihadirkan," imbuh Luskito.


 

Prudential Beri Keputusan Baru Atas Keluhan Wanda Hamidah
CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 10:59 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengatakan pihaknya telah memberikan keputusan terbaru untuk Wanda Hamidah terkait klaim asuransinya.
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan keputusan baru diberikan usai Wanda memberikan dokumen pendukung baru.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah mendapatkan dokumen pendukung baru yang penting, sehingga keputusan yang kami buat disesuaikan dengan informasi tersebut," ungkap Luskito kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/10).

Meski begitu, ia tak menjelaskan rinci dokumen pendukung seperti apa yang dimaksud. Luskito juga tak menjelaskan keputusan baru apa yang dibuat oleh manajemen kepada Wanda.

Hal yang pasti, Luskito menyebut Wanda telah menerima keputusan manajemen yang terbaru.




Kami telah menyampaikan hal ini kepada nasabah tersebut, dan beliau telah menerima dengan baik," imbuh Luskito.
Sebelumnya, Wanda merasa ditipu Prudential. Ia bercerita bersama tiga anaknya menjadi pengguna asuransi Prudential sejak 2009 lalu. Premi untuk satu polis dikenakan Rp500 ribu per bulan.
Kemudian, saat anggota keluarga bertambah satu, Wanda menambah cover asuransi menjadi lima orang.
Wanda juga meningkatkan iuran premi dan manfaat yang diperoleh dari kartu merah ke kartu hitam pada 2020 lalu. Dengan demikian, nilai premi yang harus dibayar naik menjadi Rp750 ribu-Rp1 juta, berbeda-beda antara anggota keluarga.
Namun, ketika Wanda ingin menggunakan polis asuransi untuk operasi sang anak, dana yang ditanggung atau 'dicover' oleh Prudential hanya Rp10 juta. Padahal, operasi itu membutuhkan biaya hingga Rp50 juta-Rp60 juta.
"Anda tahu berapa yang mau dicover @id_prudential? Rp10 juta saja saudara-saudara. Kalau Rp10 juta saja yang dicover nggak perlu asuransi deh. huhuhu. Gw ngerasa di-scam! Ditipu abis-abisan. Sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu," tulis Wanda lewat Instagram @wanda_hamidah beberapa waktu lalu.
Belajar dari pengalaman itu, ia mengaku menyesal menggunakan jasa layanan asuransi Prudential. Untuk itu, Wanda berniat untuk menutup semua polis asuransi.
Setelah curhatan itu, ia mengaku diserang sejumlah agen asuransi. Ia mengaku disebut bodoh karena tak bisa baca polis asuransi.
"Kumpulin dulu deh bullying para agen, yang bilang saya sekolah tinggi-tinggi tapi bodoh nggak bisa baca polis," ucap Wanda.
Wanda juga mengaku disebut tak bisa membedakan asuransi dan tabungan. Selain itu, ia juga disebut memfitnah agen asuransi.
Atas hal itu, Wanda bahkan terancam dilaporkan ke kepolisian. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Mau dijerumuskan ke penjara karena pencemaran nama baik pakai UU ITE," imbuh Wanda.
Meski begitu, ia terlihat tak takut. Wanda justru menanti ucapan apa lagi yang mau dikatakan agen asuransi kepada Wanda.

"Apa lagi? Apa lagi? Masih dikit nih. Ayo-ayo bring it on," katanya.
(aud/agt)

 

     Dari beberapa artikel berita diatas dapat kita lihat bahwa sedemikian pentingnya penyampaian pesan bisnis antara agen asuransi sebagai perpanjangan tangan perusahaan asuransi dengan para nasabahnya. Apabila nasabah sudah mengangkat keluhannya ke ranah public bisa diartikan bahwa nasabah tersebut sudah tidak menjalin komunikasi yang baik dengan agennya. Ada rasa ketidakpuasan dari nasabah atas penjelasan dan penanganan atas permasalahan yang dialami nasabah oleh agennya sehingga nasabah merasa perlu mengekspose masalahnya untuk mendapat perhatian public dengan harapan akan mendapatkan dukungan dan menimbulkan dampak yang kuat kepada perusahaan asuransi tersebut. Dan pada akhirnya sang artis mendapat tanggapan dari perusahaan dan dilakukanlah negosiasi lebih lanjut terkait permasalahan yang dialami sehingga dihasilkan solusi terbaik utnuk menyelesaikan masalah tersebut. Walaupun tidak dijabarkan secara jelas bagaimana masalah ini terjadi dan bagaimana solusi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan asuransi, namun saya akan mencoba sedikit mengajak para pembaca untuk memahami sedikit pengetahuan tentang asuransi Manfaat Rawat Inap dari PT. Prudential Assurance.

Beberapa Hal yang Perlu Dipahami Terkait Ketentuan Klaim Rawat Inap:  

  • Status Polis 
    Pastikan Polis dan Manfaat Asuransi Kesehatan yang Anda miliki dalam Status Aktif 
  • Masa Tunggu 
    Masa Tunggu adalah masa dimana Anda belum dapat mengajukan Klaim  kecuali pe rawatan yang disebabkan oleh kecelakaan 
    Masa Tunggu terhitung 30 hari dari sejak  tanggal berikut , mana yang paling akhir terjadi : 
    • Tanggal Manfaat Asuransi Kesehatan mulai berlaku 
    • Tanggal Pemulihan Polis 
    • Tanggal Peningkatan Manfaat Asuransi Kesehatan 

Misalnya perubahan dari manfaat Pru Hospital Surgical dengan table manfaat sebagai berikut :


Menjadi manfaat Pru Prime Healticare Plus dengan table sebagai berikut :


Untuk Manfaat PRUCritical Hospital Cover masa tunggu adalah 90 hari untuk semua kondisi kritis yang dialami 


  • Pengecualian Polis 
  1. Pengecualian terhadap rawat inap atau tindakan bedah yang disebabkan beberapa penyakit tertentu yang tercantum dalam Polis yang terjadi dalam 12 bulan pertama sejak Manfaat PRUHospital&Surgical (Syariah), PRUPrime Healthcare (Syariah), PRUPrime Healthcare Plus (Syariah) dan PRUSolusi Sehat (Syariah) berlaku atau Pemulihan Polis atau Peningkatan Manfaat Asuransi Kesehatan yang disebutkan di atas 


  2. Pengecualian terhadap penyakit kanker yang tanda dan gejala atau telah didiagnosa  atau sudah mendapat pengobatan dalam 90 hari kalender sejak Manfaat PRUHospital&Surgical (Syariah), PRUPrime Healthcare (Syariah), PRUPrime Healthcare Plus (Syariah) dan PRUSolusi Sehat (Syariah) berlaku atau Pemulihan Polis atau Peningkatan Manfaat Asuransi Kesehatan yang disebutkan di atas 

  3. Pengecualian yang dikenakan berdasarkan keputusan Underwriting berdasarkan data kesehatan / data medis yang dilampirkan dan sudah Anda setujui pada awal pengajuan Polis atau Pemulihan Polis atau Perubahan Polis, Pengecualian umum lainnya yang tercantum pada Polis  

Untuk memastikan butir i dilihat dari dokumen dari Rumah Sakit dan informasi dari dokter yang merawat
Untuk memastikan butir ii diperlukan informasi dari dokter yang merawat mengenai kapan keluhan pertama kali terjadi
Untuk butir iii dan iv perlu dilakukan analisa apakah klaim yang diajukan termasuk dalam pengecualian

  • Diperlukan Secara Medis 
    Perawatan yang diberikan untuk rawat inap harus Diperlukan Secara Medis yang dianjurkan oleh Dokter di mana : 
    • Perawatan yang diberikan ditujukan untuk memberikan pengobatan (bukan hanya pemeriksaan atau MCU (medical check up)
    • Pengobatan yang diberikan sesuai dengan keluhan, gejala dan diagnosa 
    • Pengobatan sesuai standar praktik kedokteran (bukan termasuk pengobatan masih dalam taraf uji coba / eksperimental) 
    • Biaya yang dikenakan merupakan biaya wajar untuk pengobatan tersebut 
    • Perawatan tidak dapat dilakukan secara Rawat Jalan 


Untuk memastikan hal ini perlu dilakukan analisa kewajaran perawatan yang diberikan  

 

  • Pre – existing condition 
    Pre-existing condition merupakan kondisi yang sudah ada sebelum Polis berlaku atau Pemulihan Polis atau Perubahan Manfaat Polis dimana sudah diketahui maupun tidak diketahui/ sudah didiagnosa atau belum didiagnosa oleh Dokter / sudah mendapatkan perawatan, pengobatan, saran, konsultasi dari Dokter atau belum.
    Kondisi ini bisa diperoleh dari dokumen medis yang diterima. Namun jika pada dokumen medis tidak ada informasi mengenai hal ini , pada beberapa kasus khususnya untuk penyakit kronis dimana Manfaat Asuransi Kesehatan yang dimiliki berusia ≤ 2 tahun , untuk memastikan perlu dilakukan penelusuran


Dalam dunia medis, secara garis besar jenis penyakit dikategorikan menjadi 2 bagian besar yaitu Penyakit Kronis dan Penyakit Akut

o    Penyakit Kronis adalah kondisi medis yang muncul perlahan dan terus berkembang seiring berjalannya waktu dan biasanya menahun, contohnya tekanan darah tinggi (hipertensi), kencing manis (DM), kelainan tulang belakang atau persendian akibat proses penuaan (degeneratif). Penyakit kronis seringkali menimbulkan komplikasi yang baru muncul beberapa tahun kemudian seperti stroke, gagal ginjal, kelumpuhan, penyakit pembuluh darah dan jantung, ketulian, dan lain – lain

o    Penyakit Akut adalah kondisi medis yang timbul secara mendadak atau tiba – tiba, contohnya penyakit infeksi seperti Demam Berdarah, Demam Tifoid atau cedera karena kecelakaan seperti patah tulang.

  • Non Disclosure 
    Non Disclosure adalah kondisi yang sudah ada sebelum Polis terbit atau Pemulihan Polis atau Perubahan Polis dimana sudah pernah melakukan konsultasi dokter atau mendapat pengobatan/ pemeriksaan/ perawatan, namun belum/tidak diinformasikan saat pengajuan Polis / Pemulihan / Perubahan Polis

Hal ini dapat diperoleh dari dokumen medis yang diterima atau dari hasil penelusuran yang dilakukan

Penelusuran / Investigasi pada proses Klaim 
Prudential Indonesia akan selalu membayarkan klaim yang sah, sesuai dengan ketentuan Polis, diantaranya dengan memastikan terpenuhinya 6 hal di atas

Penelusuran dapat dilakukan jika informasi maupun analisa dari dokumen medis yang diterima belum dapat mendukung pembuatan keputusan klaim

Penelusuran dapat mencakup pembuktian bahwa apa yang disampaikan pada saat proses Pengajuan Polis , Pemulihan polis atau Perubahan Manfaat Polis adalah benar adanya.

Penyakit kronis cenderung lebih memerlukan penelusuran dibandingkan dengan penyakit akut

Jika informasi dari dokumen medis yang diterima atau dari hasil penelusuran ditemukan data pre – existing condition atau non disclosure maka Polis akan ditinjau kembali sehingga menyebabkan proses claim menjadi lebih panjang

Meskipun hasil temuan pre – existing condition atau non disclosure tidak berkaitan dengan diagnosa klaim yang diajukan , kami tetap harus melakukan peninjauan Polis apakah berdampak terhadap keputusan Underwriting yang dikenakan saat awal Pengajuan Polis, Pemulihan Polis atau Perubahan Manfaat Polis

Keputusan Peninjauan Polis dapat berupa Pengecualian, Perubahan Manfaat Polis , Pembatalan Manfaat Asuransi Tambahan maupun Pembatalan Polis. Hasil Peninjauan Polis akan dimintakan persetujuan dahulu kepada Anda, jika Anda sudah menyetujui baru proses klaim dapat dilanjutkan apabila hasil Peninjauan Polis tidak berdampak dan berhubungan dengan klaim yang Anda ajukan

Dari hal-hal diatas mari kita emplementasikan pada polis  yang diklaim oleh artis Wanda Hamidah tersebut :

1)      Polis sudah aktif sejak tahun 2009, berarti semua masa tunggu dan pengecualian polis sudah terlewati

2)      Nasabah melakukan peningkatan manfaat rawat inap dari kartu merah ke kartu hitam pada tahun 2020 (tidak disebutkan bulannya)

3)      Di tahun 2021 (tidak disebutkan bulannya) melakukan klaim operasi akibat cedera lutut.

4)      Dari klaim operasi sebesar 60jt, nasabah hanya mendapat penggantian klaim sebesar 10jt dan hal ini yamh membuat nasabah tidak puas dan merasa tertipu

5)      Kemungkinan yang terjadi adalah polis nasabah tersebut masih dalam proses perubahan peningkatan manfaat polis dimana masih terdapat beberapa persyaratan terkait masa tunggu dan pengecualian polis, pre-existing condition atau bahkan non disclosure (baca kembali Beberapa Hal yang Perlu Dipahami Terkait Ketentuan Klaim Rawat Inap ).

6)      Bisa jadi karena salh satu dasar ketentuan diatas tidak terpenuhi sehingga klaim yang seharusnya tidak bisa dibayarkan, masih tetap dibayarkan namun menggunakan manfaat polis yang lama.

Manfaat baru kartu hitam atau PPH plus dengan manfaat klaim operasi sesuai tagihan :


Manfaat lama kartu merah atau PHS denga manfaat klaim sesuai limit yang tersedia :


 

     Dari  penjabaran beberapa point diatas  ada beberapa hal yang dapat saya ambil terkait hubungan antara dalam studi kasus klaim asuransi ini dengan materi writing business massages / penyampaian  pesan bisnis, yaitu :

1.      Dari sisi agen asuransi, bisa dikatakan bahwa agen asuransi dalam kasus diatas belum siap secara pengetahuan dan keterampilan menyampaikan pesan bisnis yang seharusnya ia sampaikan kepada nasabahnya. Alangkah baiknya jika seorang agen asuransi betul – betul dibekali dengan pengetahuan produk knowledge, mengerti klausal dalam polis yang ia tawarkan, bagaimana cara servicing cleint dan yang terpenting adalah etika dan cara berkomunikasi untuk menyampaikan pesan bisnis yang ingin dicapai. Dalam hal ini sebagai mana agen menjadi perpanjangan tangan perusahaan asuransi dalam membantu para nasabah saat membeli polis asuransi begitu juga saat nasabah mengajukan klaim atau keluhannya, sebaiknya agen juga menjadi jembatan antara nasabah dan perusahaan untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak.

2.      Dari sisi nasabah, bisa dilihat bahwa tidak terlain hubungan yang harmonis antara nasabah dengan agennya. Memiliki polis asuransi berarti kita siap untuk mengikatkan diri dalam waktu tertentu bahkan mungkin seumur hidup kita jika kita mengambil asuransi jiwa. Keterikatan jangka panjang tersebut perlu kita pertimbangkan baik-baik, salah satu pertimbangan kita adalah bijak dalam memilih agen. Kita perlu memastikan agen yang kita pilih bukan hanya jago menjual asuransi tetapi harus memiliki track record yang baik. Bukan dilihat dari seberapa sering agen tersebut mendapat reward ke luar negeri atau sudah memiliki jabatan setinggi apa di perusahaan asuransinya, tetapi lihat berapa lama agen tersebut sudah bergabung di perusahaan asuransi tersebut, barapa banyak nasabah yang sudah berhasil ia bantu klaimnya, seberapa jauh pengetahuannya dalam hal produk asuransi yang ia tawarkan dari mulai manfaat yang diperoleh, besaran premi asuransi, alokasi investasi, ketentuan klaim bahkan sampai pengecualian dalam klaim asuransi pun harus dijelaskan diawal kepesertaan. Begitupun kita sebagai nasabah, jadilah nasabah yang cerdas. Kita perlu mempelajari polis yang kita beli, jangan hanya mempercayakan kepada agen. Kita wajib mengerti dan paham semua kalusal dalam polis kita, jika belum paham Tanya dan minta penjelasan secara rinci kepada agen. Biasanya pihak perusahaan asuransi memberikan freelook period kurang lebih 14 hari sejak polis terbit untuk kita dapat mempelajari apakah polis yang sudah kita beli sudah sesuai atau belum, jika belum sesuai dengan kebutuhan kita masih bisa merevisi atau bahkan membatalkan pembelian polis tersebut. Selain kita melihat dari aspek pengetahuan, kita juga perlu memperhatikan aspek kedekatan. Sebaiknya pilih agen asuransi yang sudah kita kenal dengan baik bisa keluarga atau teman dekat, hal ini menjaga agar komunikasi jangka panjang dapat terjalin dengan lebih baik dan nyaman tanpa khawatir bahwa agen kita tiba-tiba mengilang atau sulit dihubungi. Kalaupun agen yang kita pilih adalah orang yang baru, pastikan kita dan agen menjalin komunikasi yang baik dan bekesinambungan sehingga hubungannya semakin nyaman. Jika komunikasi terjalin baik, bila terjadi klaim atau masalah dalam pengurusan klaim percayakan dahulu penyelesaiannya kepada agen, jika belum menemukan penyelesaian minta agar agen menghubungkan kita kepada pihak perusahaan melalui costumer line atau pihak namagerial perusahaan yang bersangkutan. Cara kita mengekspose masalah ke public adalah usaha terakhir jika memang pihak agen dan perusahaan tidak memberikan penjelasan dan solusi bagi kita tapi tetap memperhatikan etika berkomunikasi yang baik, jangan sampai apa yang kita sampaikan ke public kurang berdasar sehingga dapat menjadi boomerang kepada diri kita sendiri contohnya dapat dianggap pencemaran nama baik.

3.      Dari pihak perusahaan, mungkin ada sedikit yang perlu diperhatikan. Sebaiknya pihak perusahaan memperhatikan kesiapan para agennya sebelum melepas mereka untuk memasarkan produk asuransi dari perusahaan tersebut. Agen merupakan garda terdepan dan juga mewakili image perusahaan, alangkah lebih baiknya jika perusahaan memberikan sertifikasi atau melakukan beberapa uji kopetensi terkait produk asuransi yang akan dipromosikan/dipasarkan tersebut, memberikan pembekalan jika terjadi permasalahan di lapangan dan memberikan fast respon atas permasalah tersebit sehingga masalah cepat mendapat solusi tanpa harus terjadi kekisruhan terlebih dahulu yang akhirnya akan berdampak terhadap nama baik perusahaan.

Demikian artikel studi kasus terkait dengan salah satu materi mata kuliah Komunikasi Bisnis yaitu Writing Businnes Messages yang saya buat. Kritik dan saran serta tanggapan dari para pembaca khususnya Bpk. Ce Gunawan S.E., M.M sangat berarti untuk saya, semoga artikel ini bermanfaat.

 

 

~~~TERIMA KASIH~~~


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Transaksi Entitas Induk dan Entitas Anak : Persediaan dan Jasa

ALUR MANUFAKTURING (AKMEN) - ENDJELIN

TUGAS REVIEW PERTEMUAN KE-14 (AKMEN)