Studi Kasus " Asuransi Terkait Materi Komunikasi Bisnis"
Nama : Endjelin Veronica Amapoli
NIM : 21021026
Prodi : Akuntansi
Angkatan : 9 (Semester 3)
Matkul : Komunikasi Bisnis
Dosen Pengampu : Bpk. Ce Gunawan S.E,.M.M.
Tugas artikel :
STUDI KASUS KLAIM
ASURANSIYANG BERHUBUNGAN DENGAN
MATERI KOMUNIKASI BISNIS
"WRITING BUSINNES MESSAGE"
Writing business massages atau
penulisan pesan bisnis, secara umum dapat diartikan dengan bagaimana kita dapat
menyampaikan pesan bisnis secara baik agar pihak lain dapat menerima, mengerti
dan memahami apa yang kita sampaikan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman
dalam proses aktivitas bisnis yang akan terjadi.
Mampu menyampaikan pesan bisnis sebara baik dan efektif
dapat membantu menghindari kesalahpahaman yang berdampak buruk kepada hubungan
bisnis yang terjadi dikemuadian hari.
Dalam hal ini saya mencoba
mengangkat sebuah kasus yang sempat viral dan cukup berdampak khususnya didunia
asuransi yaitu kasus artis Wanda Hamidah dengan perusahaan asuransi Prudential.
Berikut saya lampirkan beberapa
berita yang beredar dan sempat menyedot perhatian public dan menimbulkan
berbagai persepsi dimasyarakat dalam menyingkapi permasalahan tersebut.
Artis Wanda Hamidah Merasa Ditipu Prudential
CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 06:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus dan artis Wanda Hamidah merasa ditipu oleh perusahaan
asuransi Prudential Indonesia. Perasaan itu muncul terkait klaim yang ia
ajukan ke layanan perusahaan asuransi yang berbasis di Inggris tersebut.
Wanda bercerita ia bersama dengan tiga orang anaknya merupakan pengguna
asuransi Prudential sejak 2009 dengan pembayaran premi Rp500 ribu per bulan.
Kemudian, saat anggota keluarganya bertambah satu, ia pun menambah cover
asuransi menjadi 5 orang.
Pada 2020 lalu, Wanda mengaku meningkatkan iuran preminya dan meningkatkan
manfaat yang diperoleh dari kartu merah ke kartu hitam. Premi yang dibayar pun
bertambah menjadi Rp750 ribu dan Rp1 juta, berbeda-beda antara anggota
keluarga.
"Hampir 12 tahun kami menggunakan asuransi @id_prudential tidak pernah
sekalipun kami pakai. Sampai Minggu lalu, anak saya yang atlet basket harus
operasi lutut karena dua tahun ini cedera dan tidak boleh berolahraga (untuk
seorang atlet ini adalah pukulan berat)," katanya.
Dengan percaya diri, Wanda yang memiliki perlindungan asuransi Prudential
memutuskan untuk mengantar sang buah hati ke meja operasi sesuai saran dokter.
Operasi tersebut diperkirakan memakan biaya kurang lebih Rp50 juta-Rp60 juta.
"Anda tahu berapa yang mau dicover @id_prudential? Rp10 juta saja
saudara-saudara. Kalau Rp10 juta saja yang dicover nggak perlu asuransi deh.
huhuhu. Gw ngerasa di-scam! Ditipu abis-abisan. Sedih dan sakit hati bercampur
menjadi satu," terang Wanda.
Karena pengalaman itu, ia mengaku menyesal menggunakan jasa layanan asuransi
Prudential. Karena itulah dia berniat untuk menutup semua polis asuransi.
"Apa semua asuransi gini? manis pas ditawarinnya saja ya. Aku menyesal
pakai asuransi Prudential. I feel like closing down all my insurance (saya
kira, saya akan menutup semua polis asuransi)," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Chief Marketing and Communications Officer Prudential
Indonesia Luskito Hambali menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Wanda
pada Minggu (10/10) untuk memberikan penjelasan atas keluhan manfaat polis yang
dimilikinya.
Menurut Lukito, besaran manfaat yang diperoleh Wanda dan anak-anaknya sudah
sesuai dengan polis yang dimiliki. "Dapat kami pastikan, besaran biaya
yang dicover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan
sesuai dengan plan nasabah dan ketentuan polis," tutur Luskito.
Prudential Indonesia, sambung dia, menjalankan bisnisnya dengan integritas dan
sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, serta mematuhi hak-hak nasabah
sesuai polis asuransi yang telah mereka beli.
"Semua hal itu dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK)," imbuhnya.
(w/agt)
Kronologi Wanda Hamidah Merasa Ditipu dan Penjelasan
Prudential Kompas.com - 11/10/2021, 15:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Artis yang juga politikus
Partai Nasdem, Wanda Hamidah, merasa kena tipu dengan produk asuransi
Prudential Indonesia. Ia mengaku menyesal karena sudah membeli produk asuransi
perusahaan kenamaan asal Inggris itu. Kronologinya sebagaimana dikutip
dari akun Instagramnya, Wanda Hamidah mengaku sudah menjadi pengguna asuransi
kesehatan Prudential Indonesia sejak tahun 2009. Ia bersama ketiga anaknya
rutin membayar premi sebesar Rp 500.000 per bulan per orang. Belakangan,
anaknya yang keempat bernama Malaika lahir, sehingga ia menambah kepesertaan
anak terakhirnya di asuransi tersebut. Sehingga total ada 5 orang termasuk
dirinya yang ter-cover asuransi. Di tahun 2020, Wanda Hamidah kemudian
meng-upgrade kartu asuransinya dari merah menjadi kartu hitam, sehingga
otomatis iuran preminya naik menjadi Rp 750.000 dan Rp 1 juta, berbeda-beda
untuk setiap anggota keluarganya.
"Hampir 12 tahun kami menggunakan asuransi
@id_prudential tidak pernah sekalipun kami pakai," tulis Wanda Hamidah.
Masalah kemudian muncul saat anaknya yang merupakan atlet basket mengalami
cidera lutut. Bahkan, kata dokter, dia harus dioperasi dan tak bisa berolahraga
selama dua tahun. Lantaran merasa selalu patuh membayar premi selama 12
tahun, Wanda Hamidah dengan percaya diri mengajukan klaim ke Prudential
Indonesia untuk bisa mengganti biaya operasi anaknya yang berkisar Rp 50
juta. Namun Wanda Hamidah kecewa berat mendapati Prudential Indonesia
hanya meng-cover biaya pengobatan sebesar Rp 10 juta.
"Anda tahu berapa yang mau dicover
@id_prudential? Rp 10 juta saja saudara-saudara. Kalau Rp 10 juta saja yang
dicover nggak perlu asuransi deh. huhuhu. Gw ngerasa di-scam! Ditipu
abis-abisan. Sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu," ucap Wanda
Hamidah. "Apa semua asuransi gini? manis pas ditawarinnya saja ya. I feel
like closing down all my insurance (saya kira, saya akan menutup semua polis
asuransi)," lanjutnya. Tanggapan Prudential Indonesia Menanggapi hal
tersebut, Manajemen PT Prudential Life Assurance mengaku, di hari yang sama
pihaknya telah menangani langsung terkait dengan keluhan yang disampaikan oleh
salah satu nasabahnya.
Dengan memberikan penjelasan terkait dengan
klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki nasabah
tersebut. "Sehubungan dengan salah satu post di media sosial pada tanggal
10 Oktober 2021 mengenai keluhan seorang nasabah Prudential Indonesia, perlu
kami sampaikan bahwa kami telah menghubungi beliau di hari yang sama yaitu 10
Oktober 2021 untuk memberikan penjelasan dan jawaban atas keluhan tentang klaim
rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki beliau," jelas
Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential
Indonesia dikutip dari Kontan.
Selain itu, Luskito menyebut, perusahaan juga
memastikan bahwa, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan
manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan
ketentuan polis. Menurutnya, Prudential Indonesia senantiasa melaksanakan
komitmennya untuk selalu mendengarkan Nasabah, serta berupaya semaksimal
mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan secara langsung. Baik
melalui Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, customer line di
nomor telepon 1500085, ataupun email di customer.idn@prudential.co.id. Ia
mengungkapkan, sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka yang telah hadir
selama lebih dari 25 tahun di Indonesia, Prudential Indonesia selalu
menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola
perusahaan yang baik.
Dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi
hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli, dan semua
hal itu dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan.
Kata Luskito, dengan begitu, Prudential Indonesia senantiasa mampu mewujudkan
perlindungan bagi nasabah-nasabahnya yang sampai saat ini melindungi lebih dari
2,6 juta tertanggung. Perwujudan perlindungan bagi nasabah-nasabah telah
dibuktikan melalui pembayaran klaim dan manfaat polis asuransi yang telah
dilakukan oleh Prudential Indonesia yang jumlah keseluruhan sudah mencapai
sebesar Rp 8,1 triliun selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021.
"Komitmen ini sejalan dengan upaya Prudential Indonesia, untuk dapat
berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan
sejahtera melalui produk-produk asuransi yang
ditawarkan serta beragam inisiatif yang dihadirkan," imbuh Luskito.
Prudential Beri Keputusan Baru Atas Keluhan Wanda Hamidah
CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 10:59 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Prudential Life Assurance (Prudential
Indonesia) mengatakan pihaknya telah memberikan keputusan terbaru untuk Wanda
Hamidah terkait klaim asuransinya.
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali
mengatakan keputusan baru diberikan usai Wanda memberikan dokumen pendukung
baru.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah mendapatkan dokumen pendukung
baru yang penting, sehingga keputusan yang kami buat disesuaikan dengan
informasi tersebut," ungkap Luskito kepada CNNIndonesia.com, Senin
(18/10).
Meski begitu, ia tak menjelaskan rinci dokumen pendukung seperti apa yang
dimaksud. Luskito juga tak menjelaskan keputusan baru apa yang dibuat oleh
manajemen kepada Wanda.
Hal yang pasti, Luskito menyebut Wanda telah menerima keputusan manajemen yang
terbaru.
Kami telah menyampaikan
hal ini kepada nasabah tersebut, dan beliau telah menerima dengan baik,"
imbuh Luskito.
Sebelumnya, Wanda merasa ditipu Prudential. Ia bercerita bersama tiga anaknya
menjadi pengguna asuransi Prudential sejak 2009 lalu. Premi untuk satu polis dikenakan
Rp500 ribu per bulan.
Kemudian, saat anggota keluarga bertambah satu, Wanda menambah cover asuransi
menjadi lima orang.
Wanda juga meningkatkan iuran premi dan manfaat yang diperoleh dari kartu merah
ke kartu hitam pada 2020 lalu. Dengan demikian, nilai premi yang harus dibayar
naik menjadi Rp750 ribu-Rp1 juta, berbeda-beda antara anggota keluarga.
Namun, ketika Wanda ingin menggunakan polis asuransi untuk operasi sang anak,
dana yang ditanggung atau 'dicover' oleh Prudential hanya Rp10 juta. Padahal,
operasi itu membutuhkan biaya hingga Rp50 juta-Rp60 juta.
"Anda tahu berapa yang mau dicover @id_prudential? Rp10 juta saja
saudara-saudara. Kalau Rp10 juta saja yang dicover nggak perlu asuransi deh.
huhuhu. Gw ngerasa di-scam! Ditipu abis-abisan. Sedih dan sakit hati bercampur
menjadi satu," tulis Wanda lewat Instagram @wanda_hamidah beberapa waktu
lalu.
Belajar dari pengalaman itu, ia mengaku menyesal menggunakan jasa layanan
asuransi Prudential. Untuk itu, Wanda berniat untuk menutup semua polis
asuransi.
Setelah curhatan itu, ia mengaku diserang sejumlah agen asuransi. Ia mengaku
disebut bodoh karena tak bisa baca polis asuransi.
"Kumpulin dulu deh bullying para agen, yang bilang saya sekolah
tinggi-tinggi tapi bodoh nggak bisa baca polis," ucap Wanda.
Wanda juga mengaku disebut tak bisa membedakan asuransi dan tabungan. Selain
itu, ia juga disebut memfitnah agen asuransi.
Atas hal itu, Wanda bahkan terancam dilaporkan ke kepolisian. Ia dituduh melakukan
pencemaran nama baik.
Mau dijerumuskan ke penjara karena pencemaran nama baik pakai UU ITE,"
imbuh Wanda.
Meski begitu, ia terlihat tak takut. Wanda justru menanti ucapan apa lagi yang
mau dikatakan agen asuransi kepada Wanda.
"Apa lagi? Apa lagi? Masih dikit nih. Ayo-ayo bring it on," katanya.
(aud/agt)
Dari beberapa artikel berita diatas dapat
kita lihat bahwa sedemikian pentingnya penyampaian pesan bisnis antara agen
asuransi sebagai perpanjangan tangan perusahaan asuransi dengan para
nasabahnya. Apabila nasabah sudah mengangkat keluhannya ke ranah public bisa
diartikan bahwa nasabah tersebut sudah tidak menjalin komunikasi yang baik
dengan agennya. Ada rasa ketidakpuasan dari nasabah atas penjelasan dan
penanganan atas permasalahan yang dialami nasabah oleh agennya sehingga nasabah
merasa perlu mengekspose masalahnya untuk mendapat perhatian public dengan
harapan akan mendapatkan dukungan dan menimbulkan dampak yang kuat kepada
perusahaan asuransi tersebut. Dan pada akhirnya sang artis mendapat tanggapan
dari perusahaan dan dilakukanlah negosiasi lebih lanjut terkait permasalahan
yang dialami sehingga dihasilkan solusi terbaik utnuk menyelesaikan masalah
tersebut. Walaupun tidak dijabarkan secara jelas bagaimana masalah ini terjadi
dan bagaimana solusi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan asuransi, namun saya
akan mencoba sedikit mengajak para pembaca untuk memahami sedikit pengetahuan
tentang asuransi Manfaat Rawat Inap dari PT. Prudential Assurance.
Beberapa Hal
yang Perlu Dipahami Terkait Ketentuan Klaim Rawat Inap:
- Status
Polis
Pastikan Polis dan Manfaat Asuransi Kesehatan yang Anda miliki dalam Status Aktif
- Masa Tunggu
Masa Tunggu adalah masa dimana Anda belum dapat mengajukan Klaim kecuali pe rawatan yang disebabkan oleh kecelakaan
Masa Tunggu terhitung 30 hari dari sejak tanggal berikut , mana yang paling akhir terjadi : - Tanggal Manfaat Asuransi
Kesehatan mulai berlaku
- Tanggal Pemulihan Polis
- Tanggal Peningkatan Manfaat
Asuransi Kesehatan
Misalnya perubahan dari manfaat Pru Hospital Surgical dengan
table manfaat sebagai berikut :
Menjadi manfaat Pru Prime Healticare
Plus dengan table sebagai berikut :
Untuk Manfaat PRUCritical Hospital Cover masa tunggu
adalah 90 hari untuk semua kondisi kritis yang dialami
- Pengecualian Polis
- Pengecualian
terhadap rawat inap atau tindakan bedah yang disebabkan beberapa penyakit
tertentu yang tercantum dalam Polis yang terjadi dalam 12 bulan pertama
sejak Manfaat PRUHospital&Surgical (Syariah), PRUPrime Healthcare
(Syariah), PRUPrime Healthcare Plus (Syariah) dan PRUSolusi Sehat
(Syariah) berlaku atau Pemulihan Polis atau Peningkatan Manfaat Asuransi
Kesehatan yang disebutkan di atas
- Pengecualian
terhadap penyakit kanker yang tanda dan gejala atau telah didiagnosa
atau sudah mendapat pengobatan dalam 90 hari kalender sejak Manfaat
PRUHospital&Surgical (Syariah), PRUPrime Healthcare (Syariah),
PRUPrime Healthcare Plus (Syariah) dan PRUSolusi Sehat (Syariah) berlaku
atau Pemulihan Polis atau Peningkatan Manfaat Asuransi Kesehatan yang
disebutkan di atas
- Pengecualian yang dikenakan
berdasarkan keputusan Underwriting berdasarkan data kesehatan / data medis
yang dilampirkan dan sudah Anda setujui pada awal pengajuan Polis atau
Pemulihan Polis atau Perubahan Polis, Pengecualian umum lainnya yang
tercantum pada Polis
Untuk
memastikan butir i dilihat dari dokumen dari Rumah Sakit dan informasi dari
dokter yang merawat
Untuk memastikan butir ii diperlukan informasi dari dokter yang merawat
mengenai kapan keluhan pertama kali terjadi
Untuk butir iii dan iv perlu dilakukan analisa apakah klaim yang diajukan
termasuk dalam pengecualian
- Diperlukan Secara Medis
Perawatan yang diberikan untuk rawat inap harus Diperlukan Secara Medis yang dianjurkan oleh Dokter di mana : - Perawatan yang diberikan ditujukan untuk memberikan pengobatan (bukan hanya pemeriksaan atau MCU
(medical check up)
- Pengobatan yang diberikan sesuai dengan keluhan, gejala dan diagnosa
- Pengobatan sesuai standar praktik kedokteran (bukan termasuk pengobatan masih dalam taraf uji coba / eksperimental)
- Biaya yang dikenakan merupakan biaya wajar untuk pengobatan tersebut
- Perawatan tidak dapat dilakukan secara Rawat
Jalan
Untuk memastikan hal ini perlu dilakukan analisa kewajaran perawatan yang diberikan
- Pre
– existing condition
Pre-existing condition merupakan kondisi yang sudah ada sebelum Polis berlaku atau Pemulihan Polis atau Perubahan Manfaat Polis dimana sudah diketahui maupun tidak diketahui/ sudah didiagnosa atau belum didiagnosa oleh Dokter / sudah mendapatkan perawatan, pengobatan, saran, konsultasi dari Dokter atau belum.
Kondisi ini bisa diperoleh dari dokumen medis yang diterima. Namun jika pada dokumen medis tidak ada informasi mengenai hal ini , pada beberapa kasus khususnya untuk penyakit kronis dimana Manfaat Asuransi Kesehatan yang dimiliki berusia ≤ 2 tahun , untuk memastikan perlu dilakukan penelusuran
Dalam dunia medis, secara garis besar jenis penyakit dikategorikan menjadi 2
bagian besar yaitu Penyakit Kronis dan Penyakit Akut
o Penyakit Kronis adalah kondisi medis yang muncul
perlahan dan terus berkembang seiring berjalannya waktu dan biasanya menahun,
contohnya tekanan darah tinggi (hipertensi), kencing manis (DM), kelainan
tulang belakang atau persendian akibat proses penuaan (degeneratif). Penyakit
kronis seringkali menimbulkan komplikasi yang baru muncul beberapa tahun
kemudian seperti stroke, gagal ginjal, kelumpuhan, penyakit pembuluh darah dan
jantung, ketulian, dan lain – lain
o Penyakit Akut adalah kondisi medis yang timbul
secara mendadak atau tiba – tiba, contohnya penyakit infeksi seperti Demam
Berdarah, Demam Tifoid atau cedera
karena kecelakaan seperti patah tulang.
- Non Disclosure
Non Disclosure adalah kondisi yang sudah ada sebelum Polis terbit atau Pemulihan Polis atau Perubahan Polis dimana sudah pernah melakukan konsultasi dokter atau mendapat pengobatan/ pemeriksaan/ perawatan, namun belum/tidak diinformasikan saat pengajuan Polis / Pemulihan / Perubahan Polis
Hal
ini dapat diperoleh dari dokumen medis yang diterima atau dari hasil
penelusuran yang dilakukan
Penelusuran / Investigasi pada
proses Klaim
Prudential Indonesia akan selalu membayarkan klaim yang sah, sesuai dengan
ketentuan Polis, diantaranya dengan memastikan terpenuhinya 6 hal di atas
Penelusuran dapat
dilakukan jika informasi maupun analisa dari dokumen medis yang diterima belum
dapat mendukung pembuatan keputusan klaim
Penelusuran dapat
mencakup pembuktian bahwa apa yang disampaikan pada saat proses Pengajuan Polis
, Pemulihan polis atau Perubahan Manfaat Polis adalah benar adanya.
Penyakit kronis
cenderung lebih memerlukan penelusuran dibandingkan dengan penyakit akut
Jika informasi dari
dokumen medis yang diterima atau dari hasil penelusuran ditemukan data pre –
existing condition atau non disclosure maka Polis akan ditinjau kembali
sehingga menyebabkan proses claim menjadi lebih panjang
Meskipun hasil temuan
pre – existing condition atau non disclosure tidak berkaitan dengan diagnosa
klaim yang diajukan , kami tetap harus melakukan peninjauan Polis apakah
berdampak terhadap keputusan Underwriting yang dikenakan saat awal Pengajuan
Polis, Pemulihan Polis atau Perubahan Manfaat Polis
Keputusan Peninjauan
Polis dapat berupa Pengecualian, Perubahan Manfaat Polis , Pembatalan Manfaat
Asuransi Tambahan maupun Pembatalan Polis. Hasil Peninjauan Polis akan
dimintakan persetujuan dahulu kepada Anda, jika Anda sudah menyetujui baru
proses klaim dapat dilanjutkan apabila hasil Peninjauan Polis tidak berdampak
dan berhubungan dengan klaim yang Anda ajukan
Dari hal-hal diatas mari kita
emplementasikan pada polis yang diklaim oleh artis Wanda Hamidah tersebut
:
1)
Polis sudah aktif sejak
tahun 2009, berarti semua masa tunggu dan pengecualian polis sudah terlewati
2)
Nasabah melakukan
peningkatan manfaat rawat inap dari kartu merah ke kartu hitam pada tahun 2020
(tidak disebutkan bulannya)
3)
Di tahun 2021 (tidak
disebutkan bulannya) melakukan klaim operasi akibat cedera lutut.
4)
Dari klaim operasi sebesar
60jt, nasabah hanya mendapat penggantian klaim sebesar 10jt dan hal ini yamh
membuat nasabah tidak puas dan merasa tertipu
5)
Kemungkinan yang terjadi
adalah polis nasabah tersebut masih dalam proses perubahan peningkatan manfaat
polis dimana masih terdapat beberapa persyaratan terkait masa tunggu dan
pengecualian polis, pre-existing condition atau bahkan non disclosure (baca kembali Beberapa Hal yang Perlu Dipahami Terkait Ketentuan Klaim Rawat Inap ).
6)
Bisa jadi karena salh satu
dasar ketentuan diatas tidak terpenuhi sehingga klaim yang seharusnya tidak
bisa dibayarkan, masih tetap dibayarkan namun menggunakan manfaat polis yang
lama.
Manfaat baru kartu hitam
atau PPH plus dengan manfaat klaim operasi sesuai tagihan :
Manfaat
lama kartu merah atau PHS denga manfaat klaim sesuai limit yang tersedia :
Dari
penjabaran beberapa point diatas
ada beberapa hal yang dapat saya ambil terkait hubungan antara dalam
studi kasus klaim asuransi ini dengan materi writing business massages /
penyampaian pesan bisnis, yaitu :
1.
Dari sisi agen asuransi,
bisa dikatakan bahwa agen asuransi dalam kasus diatas belum siap secara
pengetahuan dan keterampilan menyampaikan pesan bisnis yang seharusnya ia
sampaikan kepada nasabahnya. Alangkah baiknya jika seorang agen asuransi betul
– betul dibekali dengan pengetahuan produk knowledge, mengerti klausal dalam
polis yang ia tawarkan, bagaimana cara servicing cleint dan yang terpenting
adalah etika dan cara berkomunikasi untuk menyampaikan pesan bisnis yang ingin
dicapai. Dalam hal ini sebagai mana agen menjadi perpanjangan tangan perusahaan
asuransi dalam membantu para nasabah saat membeli polis asuransi begitu juga
saat nasabah mengajukan klaim atau keluhannya, sebaiknya agen juga menjadi
jembatan antara nasabah dan perusahaan untuk mendapatkan solusi terbaik bagi
semua pihak.
2.
Dari sisi nasabah, bisa
dilihat bahwa tidak terlain hubungan yang harmonis antara nasabah dengan
agennya. Memiliki polis asuransi berarti kita siap untuk mengikatkan diri dalam
waktu tertentu bahkan mungkin seumur hidup kita jika kita mengambil asuransi
jiwa. Keterikatan jangka panjang tersebut perlu kita pertimbangkan baik-baik,
salah satu pertimbangan kita adalah bijak dalam memilih agen. Kita perlu
memastikan agen yang kita pilih bukan hanya jago menjual asuransi tetapi harus
memiliki track record yang baik. Bukan dilihat dari seberapa sering agen
tersebut mendapat reward ke luar negeri atau sudah memiliki jabatan setinggi
apa di perusahaan asuransinya, tetapi lihat berapa lama agen tersebut sudah
bergabung di perusahaan asuransi tersebut, barapa banyak nasabah yang sudah
berhasil ia bantu klaimnya, seberapa jauh pengetahuannya dalam hal produk
asuransi yang ia tawarkan dari mulai manfaat yang diperoleh, besaran premi
asuransi, alokasi investasi, ketentuan klaim bahkan sampai pengecualian dalam
klaim asuransi pun harus dijelaskan diawal kepesertaan. Begitupun kita sebagai
nasabah, jadilah nasabah yang cerdas. Kita perlu mempelajari polis yang kita
beli, jangan hanya mempercayakan kepada agen. Kita wajib mengerti dan paham
semua kalusal dalam polis kita, jika belum paham Tanya dan minta penjelasan
secara rinci kepada agen. Biasanya pihak perusahaan asuransi memberikan freelook period kurang lebih 14 hari
sejak polis terbit untuk kita dapat mempelajari apakah polis yang sudah kita
beli sudah sesuai atau belum, jika belum sesuai dengan kebutuhan kita masih
bisa merevisi atau bahkan membatalkan pembelian polis tersebut. Selain kita
melihat dari aspek pengetahuan, kita juga perlu memperhatikan aspek kedekatan.
Sebaiknya pilih agen asuransi yang sudah kita kenal dengan baik bisa keluarga
atau teman dekat, hal ini menjaga agar komunikasi jangka panjang dapat terjalin
dengan lebih baik dan nyaman tanpa khawatir bahwa agen kita tiba-tiba mengilang
atau sulit dihubungi. Kalaupun agen yang kita pilih adalah orang yang baru,
pastikan kita dan agen menjalin komunikasi yang baik dan bekesinambungan
sehingga hubungannya semakin nyaman. Jika komunikasi terjalin baik, bila
terjadi klaim atau masalah dalam pengurusan klaim percayakan dahulu penyelesaiannya
kepada agen, jika belum menemukan penyelesaian minta agar agen menghubungkan
kita kepada pihak perusahaan melalui costumer line atau pihak namagerial
perusahaan yang bersangkutan. Cara kita mengekspose masalah ke public adalah
usaha terakhir jika memang pihak agen dan perusahaan tidak memberikan
penjelasan dan solusi bagi kita tapi tetap memperhatikan etika berkomunikasi
yang baik, jangan sampai apa yang kita sampaikan ke public kurang berdasar
sehingga dapat menjadi boomerang kepada diri kita sendiri contohnya dapat
dianggap pencemaran nama baik.
3.
Dari pihak perusahaan,
mungkin ada sedikit yang perlu diperhatikan. Sebaiknya pihak perusahaan
memperhatikan kesiapan para agennya sebelum melepas mereka untuk memasarkan
produk asuransi dari perusahaan tersebut. Agen merupakan garda terdepan dan
juga mewakili image perusahaan, alangkah lebih baiknya jika perusahaan
memberikan sertifikasi atau melakukan beberapa uji kopetensi terkait produk
asuransi yang akan dipromosikan/dipasarkan tersebut, memberikan pembekalan jika
terjadi permasalahan di lapangan dan memberikan fast respon atas permasalah
tersebit sehingga masalah cepat mendapat solusi tanpa harus terjadi kekisruhan
terlebih dahulu yang akhirnya akan berdampak terhadap nama baik perusahaan.
Demikian artikel
studi kasus terkait dengan salah satu materi mata kuliah Komunikasi Bisnis
yaitu Writing Businnes Messages yang saya buat. Kritik dan saran serta tanggapan dari para pembaca khususnya Bpk. Ce Gunawan S.E., M.M sangat berarti untuk saya, semoga artikel ini bermanfaat.
~~~TERIMA
KASIH~~~
Komentar
Posting Komentar